13 Syarat Kandidat Kepala Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa: Calon Kepala Desa wajib menyanggupi kriteria sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan terendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun pada ketika mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- terdaftar sebagai masyarakatdan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melaksanakan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah simpulan menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah selaku Kepala Desa selama 3 (tiga) kali era jabatan; dan
- syarat lain yang dikontrol dalam Peraturan Daerah.
Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI