3 Argumentasi Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa
Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa selaku berikut:
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sesudah berkonsultasi dengan camat.
Baca Juga: Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat
Baca Juga: Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
- meninggal dunia;
- undangan sendiri; dan
- diberhentikan.
- usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi standar sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan selaku perangkat Desa.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c dikonsultasikan terlebih dulu kepada camat atau istilah lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada kriteria pemberhentian perangkat Desa.
Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Baca Juga: Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan selaku berikut:
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alasannya:
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
- dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register masalah di pengadilan;
- ketahuan dan ditahan; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- ajakan.
Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa
Demikianlah pejelasan wacana ketentuan Pasal 5 dan 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang menertibkan ihwal alasan Kepala Desa dibenarkan memberhentikan perangkat Desa. Semoga Kepala Desa bisa mengimplementasikan permendagri 67 Tahun 2017.