Akreditasi Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan Pembagunan Desa
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 perihal Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 perihal Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 ihwal Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38); 9. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; 10. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 Nomor 191 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 62 ); 11. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong; 12. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 perihal Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018; | ||
a. Melakukan investigasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai di atas Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Surat Perjanjian, yang dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan; b. Menerima Hasil Pengadaan Barang/Jasa sesudah lewat pemeriksaan /pengujian; c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan: |