Apa Keharusan Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?

Kewajiban Anggota Tuha Peut Gampong Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Sebagai Berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan eksklusif, golongan, dan/atau kalangan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan budpekerti istiadat penduduk Desa;
- Menjaga norma dan adat dalam korelasi kerja dengan lembaga Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong yang lain; dan
- Mengawal aspirasi masyarakat, mempertahankan kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.