Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan selaku berikut:
- BUM Desa mampu terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
- Unit perjuangan yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
- Dalam hal BUM Desa tidak memiliki unit-unit perjuangan yang berbadan aturan, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
- Perseroan Terbatas selaku komplotan modal, dibuat berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan perjuangan dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- ajakan tentang Perseroan Terbatas; dan
- Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-ajakan wacana forum keuangan mikro.
Selanjutnya: Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DISINI