Blt Dana Desa Di Berikan Selama 6 Bulan
Yth Para Bupati/Walikota
Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 ihwal Pegelolaan Dana Desa.
Adapun Poin-poin pergantian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan sebesar:
- Rp.600.000/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
- Rp.300.000/bulan/KPM selama 3 bulan selanjutnya.
- Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dilakukan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020
- Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berbentukkeputusan Kepala Daerah perihal detail Dana Desa setiap Desa.
- Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa kriteria, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa patut Salur.
- Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen kriteria Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II)
- Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen patokan.
- Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu.
- Pengecualian dalam pengenaan hukuman kepada Pemerintah Desa bila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga akseptor manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang memenuhi tolok ukur karena telah tercover dari bansos pemerintah sentra.