Bolehkah Kepala Desa Mengubah Seluruh Perangkat Desa?
Belakangan ini banyak pertanyaan yang masuk di komentar blog juraganberdesa, apakah melanggar hukum jikalau kepala desa terpilih mengubah seluruh perangkat desa yang telah usang?
Simak ulasan lengkap berikut ini:
Sebelum admin blog juragan berdesa menjawab pertanyaan di atas, admin asumsikan abdnegara desa yang kerabat maksud di sini adalah perangkat desa. Jadi, saudara menanyakan bolehkah kepala desa yang gres terpilih mengganti perangkat desa yang usang dengan perangkat desa yang gres.
Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa
Adapun yang menjadi Dasar hukum yang mengatur ihwal mekanisme pengangkatan perangkat desa ialah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), PP Nomor 43 tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana sudah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pada kesempatan ini admin blog juragan berdesa akan menerangkan ihwal pengertian Perangkat Desa yakni komponen staf yang membantu tugas Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kerjasama yang berada dalam wadah Sekretariat Desa, dan unsur penunjang peran Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan komponen kewilayahan atau dusun.
Perangkat desa terdiri atas:
- sekretariat desa,
- pelaksana kewilayahan, dan
- pelaksana teknis yang berkedudukan selaku bagian pembantu kepala desa.
Tugas Kepala Desa yaitu sebagai berikut:
- mengadakan Pemerintahan Desa,
- melaksanakan Pembangunan Desa,
- training kemasyarakatan Desa, dan
- pemberdayaan masyarakat Desa.
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Perdes;
- menetapkan APBDes
- membina kehidupan penduduk Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa
- berbagi sumber PADes
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna memajukan kesejahteraan penduduk Desa;
- membuatkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- mempergunakan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan
- melakukan wewenang lain yang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat oleh kepala desa yang berasal dari warga Desa yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:
- berpendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat;
- berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
- terdaftar selaku masyarakatDesa dan berdomisili di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan kawasan kabupaten/kota.
Artikel Terkait Lainnya:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Bagaimanakah prosedur pengangkatannya?
PP Desa mengendalikan pengangkatan perangkat Desa dikerjakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi kandidat perangkat Desa;
- kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
- camat atau sebutan lain memperlihatkan nasehat tertulis yang menampung perihal calon perangkat Desa yang sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
- saran tertulis camat atau istilah lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
- Kepala Desa mampu membentuk Tim yang berisikan seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dikerjakan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dijalankan paling lama 2 (dua) bulan sehabis jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kandidat dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat menunjukkan rekomendasi tertulis kepada calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut standar yang ditentukan;
- Dalam hal Camat menawarkan persetujuan, Kepala Desa mempublikasikan Keputusan Kepala Desa wacana Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Meskipun demikian, berdasarkan ekonomis penulis, jikalau perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (yang berikutnya diganti dan diangkat perangkat desa yang gres), tentu mesti diikuti karena.
Adapun argumentasi pemberhentian Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan selaku terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi tolok ukur sebagai perangkat desa; dan
- melanggar larangan selaku Perangkat Desa.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan apalagi dahulu kepada Camat. Oleh karena demikian, kepala desa sebagaipihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-permintaan.