Calon Kepala Dusun Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat
Sahabat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang sudah menyanggupi tolok ukur umum dan khusus. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah selaku berikut:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah biasa atau yang sederajat;