Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara
Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa:
Dalam Pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 diterangkan bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
Dalam Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa, Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sebab:
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keselamatan negara;
- dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register masalah di pengadilan;
- ketahuan dan ditahan; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- usul.
Demikianlah klarifikasi tentang Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara bila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan melawan hukum korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana sebagaimana perintah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat... Salam Juragan Berdesa...