Download: Format Doc Sk Tpk/Tpbj Dana Desa Modern
Dikutip dari http://bpkad.banjarkab.go.id bahwa Banyak masyarakat awam kurang paham terkait apa itu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Seperti yang dikutip dari artikel Bayusenablog.Worpres.com, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah “Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK ialah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari bagian Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan bagian forum kemasyarakatan desa untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa”.
Pengertian biasa di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Sedangkan pemahaman swakelola di aturan seperti hukum yang disebutkan diatas yakni acara Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (yang terdiri dari bagian Pemerintah Desa dan bagian forum kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:
Kemudian di Pasal 4 ayat (1) karakter b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,berisikan: b. Kepala Seksi
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara b bertindak selaku pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya”.
Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) (yang terdiri dari bagian Pemerintah Desa dan bagian forum kemasyarakatan desa ) sebagaimana diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain:
- Menyusun planning pelaksanaan pengadaan;
- Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa;
- Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyuplaibarang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (langkah-langkah ini yang mengakibatkan pengeluaran atas beban budget);
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa;
- dll
Kemudian di Pasal 4 ayat (1) karakter b berbunyi “PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,berisikan: b. Kepala Seksi
Selanjutnya Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) aksara b bertindak selaku pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya”.
Pasal 4 ayat (2) berbunyi “Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai peran:
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan tugas Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.
Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-usul tersebut, susunan keanggotaan TPK yakni selaku berikut:
Sedangkan peran dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri, dan Ketua TPK dilarang masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut, dikarenakan peran pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap penyusunan rencana sampai dengan selesainya pekerjaan. Berikut ini kami posting Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Tahun 2019 silahkan di unduh dibawah ini.
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- melaksanakan acara dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang sudah ditetapkan di dalam APBDesa;
- melakukan tindakan pengeluaran yang menimbulkan atas beban budget belanja kegiatan;
- mengatur pelaksanaan aktivitas;
- melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan terhadap Kepala Desa; dan
- mempersiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan acara.
Tugas Kepala Seksi/Kaur selaku PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang diamanatkan dalam Perka 13/2013 ttg Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa, bahkan menguatkan tugas Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa.
Untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-usul tersebut, susunan keanggotaan TPK yakni selaku berikut:
- ketua, berasal dari unsur Perangkat Desa (Kepala Urusan/Kaur.)
- sekretaris, berasal dari unsur LKMD atau sebutan lain.
- 1 (satu) atau 3 (tiga) orang anggota berasal dari komponen Perangkat Desa dan / atau dari bagian LKMD atau istilah lain.
- mempunyai integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melakukan peran;
- bisa mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat korupsi, kongkalikong, dan nepotisme;
- menandatangani pakta Integritas;
- tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara di Pemerintah desa;
- memiliki kesanggupan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap peran/ pekerjaannya.
- Tim Perencana
- Tim Pelaksana; dan
- Tim Pengawas
Sedangkan peran dan tanggung jawab Ketua TPK akan dijelaskan tersendiri, dan Ketua TPK dilarang masuk dalam Tim yang telah dibentuk tersebut, dikarenakan peran pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap penyusunan rencana sampai dengan selesainya pekerjaan. Berikut ini kami posting Format Doc SK TPK/TPBJ Dana Desa Tahun 2019 silahkan di unduh dibawah ini.