Fungsi Beserta Format Buku Kasi Pelayanan Desa
Dalam pasal Pasal 9 ayat (3) karakter (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan bahwa: Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melakukan penyuluhan dan motivasi kepada pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, memajukan upaya partisipasi penduduk , pelestarian nilai sosial budaya penduduk , keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Berikut ini Contoh format buku Kasi Pelayanan Desa:
- Buku kader pemberdayaan penduduk . UNDUH DISINI
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). UNDUH DISINI
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) . UNDUH DISINI
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) . UNDUH DISINI
- Buku pembantu kegiatan. UNDUH DISINI
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa