Fungsi Dan Peran Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Bab V Bagian Kesatu Pasal 31, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa BPD mempunyai fungsi selaku berikut:
- membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- menggali aspirasi masyarakat;
- memuat aspirasi masyarakat;
- mengorganisir aspirasi penduduk ;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia penyeleksian Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk penyeleksian Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan kepada kinerja Kepala Desa;
- melaksanakan penilaian laporan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- membuat hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa yang lain; dan
- melakukan peran lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-permintaan.
