Gerakan Setengah Miliar Masker Untuk Desa Aman Covid-19
Mendes PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si memberikan melalui surat bernomor. S.2294/HM.01.03/VIII/2020 bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan masker yang mampu dicuci bagi setiap warga, yang ungkapan oleh Mendes dengan “Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19″.
Adapun jumlah masker yang wajib dijalankan pengadaan oleh kepala desa sebanyak 4 buah setiap warga dengan denah pengadaan berikut ini:
- 2 (dua) buah masker diadakan dengan dana desa lewat BUMDesa,
- 2 (dua) buah masker lainya diadakan lewat swadaya warga yang mampu (gotong-royong).
Selengkapnya: Contoh Logo Masker berdesain HUT RI ke 75 (UNDUH DISINI)