Hak Dan Keharusan Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa diterangkan ihwal hak dan keharusan desa selaku berikut:
(1) Desa berhak:
- mengontrol dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal undangan, adab istiadat, dan nilai sosial budaya penduduk Desa;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;dan
- mendapatkan sumber pemasukan.
- melindungi dan mempertahankan persatuan, kesatuan, serta kerukunan penduduk Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan mutu kehidupan penduduk Desa;
- berbagi kehidupan demokrasi;
- membuatkan pemberdayaan penduduk Desa; dan
- memperlihatkan dan meningkatkan pelayanan kepada penduduk Desa.
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI