Kedudukan Penjabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sahabat pembaca , telah tahukah anda bahwa, Kepala desa ialah pemimpin formal alasannya adalah dia mendapatkan pengangkatan resmi dari pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih sukses kalau pelaksanaannya tidak cuma didasarkan kepada peraturan-peraturan, namun ditunjang pula dengan dasar kekerabatan langsung, hubungan bathi dan kepemimpinan.
Seorang pemimpin mempunyai kesanggupan untuk memancarkan pengaruhnya kepada orang lain sedemikian rupa sehingga orang ini mentaati pemimpin secara sukarela disertai kesadaran dan tanpa paksaan. Seni dan wawasan kepemimpinan mesti dipelajari dan dikuasai oleh kepala desa dan diterapkan. Dengan demikian kepala desa menjadi pemimpin informal.
Kepala desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan, hak dan keharusan serta larangan dengan menggunakan
asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa pasal 24, selaku berikut:
- Kepastian hukum
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan
- Tertib kepentingan biasa
- Keterbukaan
- Proporsionalitas
- Profesionalitas
- Akuntabilitas
- Efektivitas dan efisiensi
- Kearifan lokal
- Keberagaman, dan
- Partisipatif.
Pemerintahan desa ialah penyelenggaraan masalah pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Republik Kesatuan Indonesia untu mengadakan permasalahan rumah tangga di desa. Pemerintah desa merupakan suatu penyelenggaraan permasalahan pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat yang dipimpin oleh kepala desa dan dibantu dengan perangkat desa selaku bagian penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh sebab itu hal paling penting dari otonomi desa selaku daerah otonom yaitu layanan kepada masyarakat desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atau kepentingan lazim. Hal itu ialah hak dari masyarakat desa yang memiliki keabsahan untuk dipenuhi sebagaimana yang diinginkan dan ialah keharusan yang harus dikerjakan pemerintah desa semoga mampu memperjuangkan kepentingan lazim dengan efektif, efisien dan transparan.
Pejabat kepala desa dibantu perangkat desa, pada pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya ialah wakil dari masyarakatdesa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pejabat kepala desa mempunyai kedudukan yang strategis sebagai dalam penyelenggara pemerintahan desa. Namun ketika melaksanakan kewenangan desa dua forum tersebut mempunyai kedudukan yang sama, adalah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa pada Pasal 26 Kepala Desa bertugas:
- menyelenggarakan pemerintahan desa,
- melakukan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, danpemberdayaan masyarakat desa.
- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa,
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,
- menetapkan peraturan desa,
- memutuskan budget pendapatan dan belanja desa,
- membina kehidupan penduduk desa,
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk desa,
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk desa,
- mengembangkan sumber pemasukan desa,
- menganjurkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran masyarakat desa,
- menyebarkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa,
- mempergunakan teknologi sempurna guna,
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif,
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
- merugikan kepentingan lazim,
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau kalangan tertentu,
- menyalahgunakan wewenang, peran, hak, dan/atau kewajibannya,
- melaksanakan tindakan diskriminatif kepada warga dan/atau golongan penduduk tertentu,
- melakukan tindakan meresahkan sekelompok penduduk desa,
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
- mendapatkan duit, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mampu memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang akan dilakukannya,
- menjadi pengelola partai politik, menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang,
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota tubuh permusyawaratan desa, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dewan perwakilan tempat republik indonesia, dewan legislatif daerah provinsi atau badan legislatif kawasan kabupaten/kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturanperundangan-seruan,
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan dan/atau pemilihan kepala kawasan, melanggar sumpah/janji jabatan ;
- meninggalkan peran selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.