Kewajiban Anggota Bpd Desa Dalam Uu Nomor 6 Tahun 2014
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dikelola ihwal kewajiban Anggota BPD Desa selaku berikut:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, memuat, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan lazim di atas kepentingan eksklusif, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan etika istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan adat dalam korelasi kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Silakan Download: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI