Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Uu 6/2014
Berdasarkan Pasal 27 karakter (a), (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa dijabarkan bahwa dalam melakukan peran, kewenangan, hak, dan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
- memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap tamat tahun budget kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tamat kurun jabatan terhadap Bupati/Walikota;
- memperlihatkan laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap simpulan tahun anggaran; dan
- menawarkan dan/atau berbagi isu penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada penduduk Desa setiap selesai tahun anggaran.
Pelajari Lebih Lanjut di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI