Kriteria Calon Peserta Manfaat Blt Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020
Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diterangkan bahwa Calon Penerima manfaat BLT Desa paling sedikit harus menyanggupi kreteria selaku berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang bertempat tinggal di Desa bersangkutan;
- Tidak tergolong akseptor Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),
- Tidak termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT yang kini Kartu Sembako, dan
- Tidak termasuk penerima Kartu Pra Kerja.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI