Laporan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri 46 Tahun 2016 Wacana Laporan Kepala Desa
Sebagai bahan pendapatditerbitkannya Permendagri 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa selaku berikut :
Bahwa dalam rangka melakukan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, perlu memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Laporan Kepala Desa;
Dengan pertimbangan di atas maka terbitlah Permendagri Permendagri 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.
Download di link dibawa ini: Permendagri 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa
