Larangan Bagi Kepala Desa Berdasarkan Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Agar Kepala Desa tidak “terjebak pada pelanggaran aturan” maka Kepala Desa diberikan larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kepala Desa dilarang:
- merugikan kepentingan lazim;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau kalangan tertentu;
- menyalahgunakan wewenang, peran, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan tindakan diskriminatif kepada warga dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
- melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- melaksanakan kongkalikong, korupsi, dan nepotisme, menerima duit, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang akan dilakukannya;
- menjadi pengelola partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-ajakan;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan biasa dan/atau pemilihan kepala kawasan;
- melanggar sumpah/komitmen jabatan; dan
- meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
