Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikontrol tentang prosedur pemecatan Anggota BPD sebagai berikut:
(1) Anggota BPD berhenti alasannya:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- rampung periode keanggotaan;
- tidak dapat melakukan peran secara berkesinambungan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi menyanggupi syarat selaku anggota BPD;
- tidak melakukan keharusan;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/akad jabatan dan aba-aba etik BPD;
- dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melaksanakan tindak kriminal dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa argumentasi yang sah;
- Adanya pergantian status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
- bertempat tinggal diluar kawasan asal penyeleksian; dan/atau
- ditetapkan sebagai kandidat Kepala Desa.
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota lewat Kepala Desa.
- Kepala Desa menindaklanjuti tawaran pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota lewat Camat paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya undangan pemberhentian.
- Camat menindaklanjuti anjuran pemberhentian anggota BPD terhadap Bupati/Wali kota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya seruan pemberhentian.
- Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya ajakan pemberhentian anggota BPD.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.
Baca Juga: BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa
Baca Juga: Buku Administrasi dan Laporan Kinerja BPD Tahun 2020
Baca Juga: BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa
Baca Juga: BPD Berhak Mendapat Tunjangan Dari APBDes
Baca Juga: Peraturan dan Tata Tertib BPD Desa
Selengkapnya, anda mampu mempelajarinya dengan Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI