Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dusun Berdasarkan Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015
Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas wacana tugas pokok dan fungsi Kaur Perencanaan Desa. Pada artikel ini, penulis menjajal membahas tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Dalam Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa diterangkan bahwa Kepala Dusun ialah komponen pembantu Kepala Desa selaku satuan peran kewilayahan. Adapun jumlah bagian kewilayahan diputuskan secara proposional menurut kebutuhan desa masing-masing.
Dalam memilih jumlah pelaksana kewilayahan, Desa mampu mempertimbangkan sesuai kebutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kesanggupan keuangan desa juga mengamati luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana pendukung peran.
Kepala Dusun bertugas menolong Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam pasal 4 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dijelaskan bahwa peran kewilayahan mencakup, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksana Kewilayahan dikepalai oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan mengamati keadaan sosial budaya masyarakat setempat.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kepala Dusun
Untuk melakukan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya sumbangan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan daerah.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan penduduk dalam menunjang kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kesanggupan dan kesadaran masyarakat dalam mempertahankan lingkungannya.
Semoga artikel ini berfaedah bagi pemerintahan desa, dalam pelaksanaan tugas perangkat desa menurut aturan yang ada.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa