Mendes Pdtt Intruksikan Kepala Desa Di Seluruh Indonesia Biar Segera Bagikan Blt Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Instruksi bernomor 1 Tahun 2020 perihal Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Desa Sebagai Berikut:
Agar masyarakat desa yang terkena imbas Covid-19 segera mendapatkan BLT Dana Desa, maka diintruksikan terhadap Kepala Desa:
- Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
- Desa mampu langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengakuan bila penyerahan dokumen keluarga peserta manfaat BLT Dana Desa terhadap Bupati/Walikota sudah melampaui 5 hari kerja.