Mengenal Alasan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebab:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi tolok ukur selaku perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
