Mengerti Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional Bumdes
Dalam pasal 14 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
- meninggal dunia;
- telah simpulan kala bakti sebagaimana dikelola dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- mengundurkan diri;
- tidak mampu melakukan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- terlibat masalah pidana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI