Mengerti Bumdes Dalam Uu No. 6 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan perihal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selaku berikut:
Pasal 87
- Desa mampu mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
- BUM Desa dikontrol dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- BUM Desa dapat mengerjakan perjuangan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Pasal 88
- Pendirian BUM Desa disepakati lewat Musyawarah Desa.
- Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI