Mengerti Pengurusan Dan Pengelolaan Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015
Berdasarkan Bab III Bagian Kesatu perihal Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa:
Bentuk Organisasi BUM Desa
Pasal 7
- BUM Desa mampu berisikan unit-unit usaha yang berbadan aturan.
- Dalam hal BUM Desa tidak memiliki unit-unit perjuangan yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa perihal Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
- Unit usaha yang berbadan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan penduduk .
BUM Desa dapat membentuk unit perjuangan mencakup:
- Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-usul tentang lembaga keuangan mikro, dan;
- Perseroan Terbatas selaku persekutuan modal, dibentuk menurut perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-seruan ihwal Perseroan Terbatas.