Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rkp Desa Dan Rkp Desa Pergantian
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa yaitu dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk masa 1 (satu) tahun yang dibiayai oleh APB Desa. Daftar Usulan RKP Desa yaitu penjabaran RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mau dianjurkan Pemerintah Desa terhadap pemerintah tempat kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah dengan sumber pendanaan Non-APB Desa. (Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1).
Pasal 46 Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
- Terjadi kejadian khusus, seperti petaka, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah sentra, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah kawasan kabupaten/kota.
Download Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan. DOWNLOAD DISINI