Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Contoh Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di Desa ialah acara pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi jelek yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka meminimalisir kemiskinan, mengembangkan pemasukan dan menurunkan angka stunting.
1. Padat Karya Tunai Desa yakni
- diprioritaskan bagi: anggota keluarga miskin; penganggur; setengah penganggur; dan
- anggota keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
- memberikan potensi kerja sementara;
- membuat kegiatan yang mempunyai dampak pada kenaikan pemasukan tanpa sepenuhnya mengambil alih pekerjaan yang usang;
- mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
- menurut rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
- difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan penduduk .
- menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kelemahan gizi kronis (stunting);
- menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
- mengelola potensi sumber daya lokal secara maksimal;
- mengembangkan produktivitas, pemasukan dan daya beli masyarakat Desa; dan
- menghemat jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
- terjangkaunya (aksesibilitas) penduduk Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
- turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
- turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
- turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
- turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
- swakelola: kegiatan padat karya tunai di Desa dilakukan melalui mekanisme swakelola; dan sub aktivitas untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak mampu dipenuhi Desa mampu dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
- memprioritaskan tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan memajukan pendapatan penduduk Desa.
- Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
- rehabilitasi irigasi Desa;
- rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa;
- pencucian daerah ajaran sungai;
- pembangunan jalan rabat beton;
- pembangunan tembok penahan tanah/talud;
- pembangunan embung Desa;
- penanaman hutan Desa;
- penghijauan lereng pegunungan; dan
- pembasmian hama tikus.