Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh Bpd
Dalam Paragraf 10 Pasal 46 dan pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dikontrol wacana Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa yang menjadi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah sebagai berikut:
- BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lewat: a. penyusunan rencana acara Pemerintah Desa; b. pelaksanaan aktivitas; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentukmonitoring dan evaluasi.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Demikianlah penjelasan wacana Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
DDOWNLOAD: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. UNDUH DISINI