Pembagian Terstruktur Mengenai Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang berganti tersebut juga mengganti Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes dipakai dengan ketentuan:
1) Paling sedikit 70% dari jumlah budget belanja desa untuk mendanai:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- Pelaksanaan pembangunan desa;
- Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
- Pemberdayaan penduduk desa.
- Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain.
Dijelaskan dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk komplemen pertolongan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan pinjaman Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
Dijelaskan dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk komplemen pertolongan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan pinjaman Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....