Pemberhentian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Paragraf 3 Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa Pemberhentian Anggota BPD dilakukan alasannya:
(1) Anggota BPD berhenti alasannya adalah:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- berakhir periode keanggotaan;
- tidak mampu melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa informasi apapun;
- tidak lagi menyanggupi syarat selaku anggota BPD;
- tidak melakukan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan aba-aba etik BPD;
- dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap karena melaksanakan tindakan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD yang lain yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa gres, pemekaran atau pembatalan Desa;
- bertempat tinggal diluar daerah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan selaku kandidat Kepala Desa.
