Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes
- Menteri menetapkan norma, kriteria, mekanisme dan patokan BUM Desa.
- Gubernur melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis perihal patokan, mekanisme, dan patokan pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan administrasi BUM Desa di Provinsi.
- Bupati/Walikota melakukan pelatihan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.