Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa Berdasarkan Permendagri No. 111 Thn 2014
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
- Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
- Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kalangan penduduk yang terkait langsung dengan substansi bahan pengaturan.
- Masukan dari penduduk desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan desain Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang sudah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa terhadap BPD untuk dibahas dan disepakati bareng .
Download: Permendagri No. 111 Thn 2014