Peran, Hak Dan Keharusan Sekertaris Bumdes
Secara biasa Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarakan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Badan Usaha Milik Desadapat kami uraikan sebagai berikut:
Sekretaris BUMDes mempunyai tugas melakukan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.
Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan manajemen umum kegiatan operasional BUMDes
- Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi manajemen setiap unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun manajemen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peran pengurus unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola data dan gosip unit perjuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola surat menyurat secara lazim
- Melaksanakan kearsipan