Peran Kaur Dan Kasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Gampong?

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan aktivitas sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kolaborasi dengan pemasokatas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan peran mampu dibantu oleh tim yang melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang sebab sifat dan jenisnya tidak dapat dikerjakan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Gampong, lembaga kemasyarakat Gampong dan/atau penduduk , yang terdiri atas Ketua, Keurani dan anggota.
Demikian rangkuman wacana tugas Keurani Gampong dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong.
Tentunya, selain melakukan peran-peran terkait pengelolaan keuangan Gampong, sekdes juga berkewajiban melaksanakan peran-peran lain yang menjadi kewajibannya.