Peran Kaur Dan Kasi Desa Selaku Ppkd Tahun 2020
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
- melakukan langkah-langkah yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melakukan budget kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengontrol acara sesuai bidang tugasnya;
- menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemasokatas pengadaan barang/jasa untuk acara yang beradadalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan aktivitas sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Baca Juga: Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020
Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020
