Peran Koordinator Daerah Dalam Pelaksanaan Pkh
Berdasarkan penjelasan Bab III Pasal 15 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan diterangkan bahwa Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter e bertugas membantu kepala dinas sosial tempat provinsi dalam pelaksanaan PKH untuk:
- menentukan bisnis proses berlangsung sesuai dengan ketentuan di tingkat kawasan provinsi;
- memutuskan aplikasi PKH mampu diakses dan dimutakhirkan di tingkat daerah provinsi;
- membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat tempat provinsi;
- pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat kawasan provinsi;
- melakukan advokasi penyediaan dana yang berasal dari anggaran pemasukan dan belanja tempat;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya manusia PKH di tingkat kawasan provinsi; dan
- memberikan penilaian kinerja koordinator tempat kabupaten/kota dan administrator pangkalan data di wilayah kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI