Peran Tim Penyusun Rkp Desa Modern
Dalam melaksanakan peran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan penduduk desa, Kepala Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa wajib mengangkat Tim Penyusun RKP Desa lewat Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Baca Juga: Tahapan Penyusunan RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa, melaksanakan peran sebagai berikut:
- Mencermati pagu indikatif desa serta penyelarasan program/aktivitas masuk ke desa;
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- menyusun desain RKP Desa; dan
- 4. menyusun rancangan daftar anjuran RKP Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2020. Semoga tulisan singkat ini berfaedah. Salam Juragan Berdesa...
Jika anda membutuhkan Format RKP Desa Lengkap tahun 2020. Silahkan anda DOWNLOAD DISINI
