Peran Tpk Desa Tahun 2020 Berdasarkan Perka Lkpp Nomor 12 Tahun 2019
Berdasrkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa Tugas TPK adalah sebagai berikut:
- melakukan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- menginformasikan dan melakukan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan memutuskan Penyedia;
- menyelidiki dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
- menginformasikan hasil acara dari Pengadaan.
Selengkapnya: Silahkan anda Donwload Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 ihwal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI