Persyaratan Kandidat Keluarga Penerima Manfaat Blt Desa Menurut Permenkeu Nomor 156/2020
Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020 perihal Perubahan ketiga atas Permenkeu Nomor 205/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diterangkan bahwa calon keluarga akseptor manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk lebih lanjut silakan teman desa pelajari Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020. DOWNLOAD DISINI
- keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- tidak termasuk akseptor santunan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
Untuk lebih lanjut silakan teman desa pelajari Permenkeu Nomor 156 /PMK.07 /2020. DOWNLOAD DISINI