Persyaratan Operasional Dan Mekanisme Pengurus Bumg (Sop Pengurus)
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLA BUMG (SOP PENGELOLA)
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN PROVINSI ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEMERINTAH GAMPONG BERSAMA LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
Menimbang | : | Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, perlu menetapkan Standar Operasional dan Prosedur Pengelola Badan Usaha Milik Gampong “ INDOCEH MANDIRI “ |
Mengingat | : | 1. Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 2. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); |
MEMUTUSKAN
I. Uraian tugas Pengelola BUMG “INDOCEH MANDIRI”
Melaksanakan semua uraian peran sesuai dengan kepengurusanya.
1.1 Tugas lazim Pengurus
a. Bertanggung jawab kepada seluruh pengelolaan usaha BUMG
b. Melaksanakan dan mengembangkan BUMG supaya menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan / atau pelayanan lazim penduduk Gampong
c. Menggali dan mempergunakan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gamong; dan
d. Melakukan kerja sama dengan forum forum perekonomian desa lainnya.
e. Membuat laporan keuangan seluruh unit unit perjuangan BUMG setiap bulan
f. Membuat laporan kemajuan aktivitas unit unit usaha BUMG setiap bulan
g. Memberikan laporan perkembangan unit unit perjuangan BUMG terhadap masyarakat Gampong lewat musyawarah Gampong sekurang kurangnya 2 ( dua ) kali dalam 1( satu ) tahun.
h. Melakukan training kepada unit – unit perjuangan BUMG
i. Melakukan evaluasi dan investigasi eksklusif Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang dibentuk oleh masing – masing unit perjuangan BUMG sesuai dengan ketentuan
j. Membantu peningkatan kapasitas penanggung jawab unit usaha BUMG lewat training panduan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan perjuangan
k. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan pengelolaan perjuangan dan informasi yang lain lewat papan info dan memberikan secara langsung terhadap pihak yang memerlukan.
1.2 Tugas Khusus
1.2.1. Komisaris / Penasehat
a. melaksanakan pengawasan dan memperlihatkan rekomendasi kepada pelaksana operasional / Direktur dalam mengerjakan kegiatan pengurus usaha desa.
b. Memberikan pesan tersirat terhadap Pelaksana Operasional dalam melakukan pengelolaan BUMG ;
c. Memberikan rekomendasi dan pendapat tentang masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG ;
d. Mengendalikan pelaksanaan aktivitas pengelolaan BUMG ;
e. Memantau pertumbuhan BUMG ;
f. Melakukan investigasi/audit kepada pengelolaan manajemen dan keuangan BUMG setiap 3 bulan sekali ;
g. Membuat usulan hasil pemeriksaan / audit ; dan
h. Menyampaikan laporan hasil pengawasan dalam musyawarah Gampong;
1.2.2. Pengawas
a. Mempunyai kewajiban mengadakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali ;
b. Rapat lazim pengawas meliputi penyeleksian dan pengangkatan pengelola BUMG ;
c. Penetapan kebijakan pengembangan aktivitas perjuangan dari BUMG;
d. Mengusulkan planning strategis usaha 6 tahunan yg buat oleh pelaksana operasional BUMG untuk disahkan Keuchiek;
e. Melakukan pemeriksaan /audit kepada pengelolaan administrasi dan keuangan BUMG setiap 3 bulan sekali ;
f. Membuat usulan hasil investigasi / audit ; dan
g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanan operasional;
1.2.3. Ketua / Direktur
a. Menyusun perencanaan, melakukan kerjasama dan pengawasan seluruh acara operasional BUMG ;
b. Membina pegawai pelaksana operasional ;
c. Mengurus dan mengurus kekayaan BUMG ;
d. Menyelenggarakan manajemen umum dan keuangan BUMG ;
e. Menyusun planning strategis usaha 6 tahunan yg disahkan oleh Keuchiek lewat permintaan Badan Pengawas;
f. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang ialah klasifikasi tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Keuchiek melalui Badan Pengawas;
g. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh acara BUMG sekurang-kurangnya3 bulan sekali lewat musyawarah Gampong;
1.2.4. Sekretaris
a. Melaksanakan aktivitas manajemen perkantoran ;
b. Membantu eksekutif dalam penyusunan planning strategis usaha 6 tahunan yg disahkan oleh Keuechiek melalui permintaan Badan Pengawas;
c. Membantu eksekutif dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang ialah penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha terhadap Keuchiekmelalui Badan Pengawas;
d. Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
e. Memimpin dan mengarahkan peran – tugas pegawai ;
f. Menghimpun dan menyusun laporan acara bersama bendahara dan Badan Pengawas;
1.2.5. Bendahara.
a. Menerima, membayarkan dan menata usahakan keuangan BUMG;
b. Melaksanakan laporan keuangan ;
c. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMG;
d. Menyusun laporan keuangan;
e. Mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan BUMG ;
f. Dalam hal pengeluaran keuangan harus atas wawasan dan kesepakatan administrator BUMG;
g. Membantu eksekutif dalam penyusunan planning strategis perjuangan 6 tahunan yg disahkan oleh Keuchiek melalui ajakan Badan Pengawas;
h. Membantu administrator dalam penyusunan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang ialah klasifikasi tahunan dari Rencana Strategis Usaha terhadap Keuchiek melalui Badan Pengawas;
1.2.6. Pegawai / Staf
a. Melaksanakan peran sesuia bidang / unit perjuangan masing masing;
b. Mematuhi seluruh keharusan dan larangan ;
c. Mendahulukan kepentingan BUMG di atas kepentingan yang lain;
II. Jam kerja
Senin s/d Sabtu, masuk jam 09.00 s/d 15.00 WIB dan (Sesuai keperluan masyarakat)
III. Rencana Kerja
a. Pengelola Harus memiliki rencana kerja.
b. Cuti melahirkan maksimal 3 bulan bisa diambil didepan atau dibelakang.
c. Cuti tahunan 12 hari, bagi pengelola yang minimal kurun kerjanya telah satu tahun, tergolong hari raya dan tidak boleh serentak .
d. Ijin tidak masuk harus membuat surat tertulis ditujukan ke Komisaris / Penasehat
IV. Hak atas Honor
a. Besarnya Honor dikontrol berdasarkan keputusan Musyawarah desa sesuai dengan jabatanya.
b. Honor pengelola diambil dari keuntungan perputaran modal usaha
c. Bonus tahunan untuk pelaksana diambil dari SHU sesuai hasil keputusan Musyawarah Gampong maksimal 5 %.
V. Sistem pembayaran
a. Honor diberikan setiap tanggal 01 s/d 10 tiap bulan dibuktikan dengan absensi.
b. Bonus diberikan sekali dalam satu tahun berdasarkan SHU laba tahun berjalan setelah tutup buku dan sehabis musyawarah Gampong tahunan dijalankan.
VI. Perekrutan dan perjanjian kerja
Berdasarkan hasil penilaian keperluan pengelola BUMG jika dipandang perlu mesti diadakan registrasi dan seleksi, penerima yang diperbolehkan mendaftar dari Gampong setempat dengan bukti memiliki KTP dan bordomisili di Gampong.
VII. Pelaporan
Pelaksana Oprasional BUMG setiap 3 Bulan wajib membuat laporan rangkap 3 untuk diberikan terhadap Komisaris, Pengawas Melalui Direktur BUMG dan sebagai arsip BUMG. Laporan harus menggambarkan aktivitas selama tiga bulan sarat mencakup pembukuan keuangan dan aktivitas yang sudah dilakukan serta rencana kegiatan bulan selanjutnya dan laporan ditutup tiap selesai bulan. Pengelola juga memiliki kewajiban untuk menawarkan layanan isu kepada masyarakat sebagai bentuk pengembangan sikap transparan Melalui Papan Informasi.
VIII. Evaluasi Kinerja Pengurus
Evaluasi kinerja dikerjakan oleh Komisaris dan Pengawas, dan hasil evaluasi disampaikan ke penduduk melalui lembaga Musyawarah Gampong. Adapun hasil penilaian tersebut sebagai dasar pertimbangan forum untuk menetapkan laporan pertanggungjawaban Pengelola diterima, ditolak atau diterima dengan catatan, dan penilaian ini dilaksanakan setiap tamat tahun.
IX. Prosedur pemutusan relasi kerja
Berdasarkan hasil penilaian kinerja dan pertimbangan forum, maka Pengelola mampu dijalankan pemutusan korelasi kerja. Jika Komisaris dan Badan Pengawas menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun aba-aba etik oleh pengurus maka prosedur yang ditempuh, adalah :
a. Pengurus BUMG diberi hak penjelasan hasil temuan.
b. Badan Pengawas akan menawarkan rekomendasi kepada hasil temuan dan penjelasan yang diberikan oleh pengurus BUMG.
c. Rekomendasi dari Badan Pengawas dipakai selaku materi pertimbangan forum Musyawarah untuk mengambil keputusan.
d. Pengurus BUMG yang mengundurkan diri atau di PHK diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke Badan Pengawas
X. Katagori pelanggaran Kode Etik
1. Pengurus BUMG tidak masuk kerja selama 7 hari berturut-turut tanpa seijin Komisaris dan Badan Pengawas.
2. Pengurus BUMG tidak melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
3. Pengurus BUMG mencairkan dana tidak sesuai keputusan Musyawarah
4. Pengurus BUMG dalam menjalankan tugasnya mengabaikan hukum yang ada.
XI. Katagori Kinerja Rendah
Pengurus BUMG tidak mampu merealisasikan target yang telah ditetapkan. Realisasi sekurang-kurangnyabagi pengelola yakni sekurang – kurangnya 80% dari target yang telah ditetapkan. Jika realisasi sasaran kurang dari 80%, maka dilaksanakan penilaian terhadap kinerja pengurus BUMG untuk memikirkan pergantian pengurus.