Persyaratan Penerima Blt Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Pmk 222 Tahun 2020
Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 perihal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa persyaratan peserta BLT dana Desa yakni sebagai berikut:
Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI
- Keluarga Miskin atau tidak mampu berdomisi di desa bersangkutan, dan
- Tidak masuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program santunan sosial Pemerintah lainnya.
Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI