Pertanggungjawaban Pelaksanaan Bum Desa
Berdasarkan Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa ialah selaku berikut:
- Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
- BPD melaksanakan pengawasan kepada kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
- Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pelatihan kepada BUM Desa terhadap BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
Selengkapnya: Download Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI