Prosedur Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Sebelumnya penulis telah menerbitkan postingan ihwal prosedur pemecatan perangkat Desa Perangkat sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berikut ini p[enulis akan menjajal menulis perihal Prosedur Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Secara Istilah, pengertian Perangkat Desa yaitu komponen staf yang menolong kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan komponen penunjang peran kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan bagian kewilayahan.
Selanjutnya, Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi standar umum dan patokan khusus sebagaimana dikontrol dalam (Pasal 2 ayat 1).
Persyaratan Umum Perangkat Desa selaku berikut menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ialah selaku berikut:
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
- Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun, dan
- Memenuhi kelengkapan tolok ukur administrasi.
- Kartu tanda penduduk;
- Surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
- surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte kelahiran atau surat informasi kenal lahir;
- Surat keterangan bertubuhsehat dari puskesmas atau pegawapemerintah kesehatan yang berwenang; dan
- Surat permintaan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Yang dimaksud dengan Persyaratan khusus Perangkat Desa ialah persyaratan yang bersifat khusus dengan mengamati hak asal ajakan dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan tempat (Peraturan Bupati/Wali Kota).
Mekanisme Mutasi Perangkat Desa
Yang dimaksud dengan Mutasi perangkat desa ialah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilaksanakan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di tingkat Desa.
Mutasi perangkat desa juga dilaksanakan dalam rangka pembiasaan struktur gres organisasi pemerintahan desa yang dikelola oleh pemerintah Desa.
Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam suatu organisasi selaku bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/perubahan jabatan ialah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada penduduk desa.
Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa
Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu mesti sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah mempublikasikan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini diterangkan perangkat desa diberhentikan alasannya tiga alasannya. Pertama meninggal dunia, kedua atas seruan sendiri, dan ketiga alasannya diberhenti.
Perangkat desa yang diberhentikan alasannya:
- Usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
- Dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap;
- Berhalangan tetap;
- Tidak lagi memenuhi patokan selaku perangkat desa, dan
- Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
- Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan terhadap camat paling lambat 14 hari sesudah ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dijalankan paling lama 2 (dua) bulan sehabis jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat memperlihatkan anjuran tertulis kepada kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut tolok ukur yang ditentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa wacana Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal usulan Camat berisi penolakan, Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.