Prosedur Pemecatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Proses Pemecatan dan perekrutan perangkat desa harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan adalah Permendagri nomor 67 Tahun 2017 wacana pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Dalam Pasal 5 Permendagri nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Pemberhentian perangkat Desa dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c wajib dikonsultasikan apalagi dahulu kepada camat atau sebutan lain. Rekomendasi tertulis camat atau istilah lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada standar pemberhentian perangkat Desa.
Selanjutnya, Perangkat Desa berhenti alasannya adalah selaku berikut:
- meninggal dunia,
- ajakan sendiri dan
- diberhentikan.
- usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun,
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap,
- berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi standar selaku perangkat Desa dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.