Prosedur Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Dalam Uu Desa
Sebelum penulis menjelaskan perihal Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Nah terlebih dahulu penulis akan mencoba menjelaskan kepada pembaca ihwal pemahaman Penjabat Kepala Desa.
Yang dimaksud dengan Penjabat Kepala Desa yakni seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota) untuk melakukan peran, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Pejabat Kepala Desa atau umumdisingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat beberapa waktu.
Berdasarkan penjelasan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa:
- Dalam hal sisa periode jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku penjabat Kepala Desa hingga dengan terpilihnya Kepala Desa.
- Penjabat Kepala Desa melakukan peran, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.