Prosedur Pengisian Anggota Bpd Dalam Permendagri 110/2016
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur perihal prosedur Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah wakil dari masyarakatDesa menurut keterwakilan kawasan dan keterwakilan wanita yang pengisiannya dilaksanakan secara demokratis lewat proses penyeleksian secara pribadi atau musyawarah perwakilan.
- Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
- Penetapan Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengamati jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
- Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah daerah dalam desa seperti kawasan dusun, RW atau RT.
Pasal 6
Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan lewat :
- Pengisian berdasarkan keterwakilan daerah; dan
- Pengisian menurut keterwakilan perempuan.
Pasal 7
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut keterwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 abjad a dilakukan untuk memilih kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsure wakil daerah penyeleksian dalam desa.
- Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu masyarakat desa dari kawasan pemilihan dalam desa.
- Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan mengamati jumlah penduduk.
Pasal 8
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 abjad b dilaksanakan untuk memilih 1 (satu) orang wanita sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memiliki kesanggupan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
- Pemilihan unsur wakil wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perempuan warga desa yang mempunyai hak pilih.
Pasal 9
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas komponen Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan bagian Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
- Unsur penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari kawasan penyeleksian.
Pasal 10
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum kurun keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) rampung.
- Bakal kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat di memutuskan selaku kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum abad keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) rampung.
Pasal 11
- Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan lewat proses penyeleksian eksklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian mengadakan penyeleksian langsung kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh unsur penduduk yang mempunyai hak pilih.
- Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan lewat proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh komponen wakil penduduk yang memiliki hak pilih.
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih yakni kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan bunyi terbanyak.
Pasal 12
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih disampaikan oleh panitia terhadap Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari semenjak kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ditetapkan panitia.
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya hasil penyeleksian dari panitia pengisian untuk didirikan oleh Bupati/Walikota.
Selengkapnya: Unduh Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD. UNDUH DISINI