Protokol Tempat Rekreasi Desa Era Normal Baru
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT Nomor 63 Tentang Tahun 2020 perihal Protokol Normal Baru Desa. yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT pada 2 Juli 2020 menertibkan tentang Protokol Tempat Wisata pada periode Normal Baru Desa.
Pengelola kawasan rekreasi wajib:
- menguasai protokol kesehatan;
- membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan;
- menyediakan daerah basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan daerah sampah tertutup;
- memasang pembatas antara petugas tiket dengan hadirin;
- memastikan akomodasi lazim (seperti kawasan ibadah dan toilet) dalam keadaan higienis;
- merencanakan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- menertibkan jalur kehadiran dan kepulangan hadirin;
- menerapkan metode antrian di pintu masuk;
- menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
- membatasi jumlah hadirin;
- mengatur jam operasional;
- menentukan lapak dan barang dagangan higienis.
PELAJARI KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TENTANG TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI