Qanun Gampong Pembentukan Karang Taruna
PEMERINTAH KABUPATEN SIMULASI
QANUN GAMPONG SIMULASI
KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI
NOMOR: 6 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENJABAT KEUCHIEK SIMULASI;
Menimbang : - bahwa Karang Taruna yaitu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kemakmuran sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 wacana Kesejahteraan Sosial;
- bahwa Karang Taruna yaitu Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang berkembang dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di daerah Gampong utamanya bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial;
- bahwa kepengurusan Karang Taruna Gampong SIMULASI telah lama vacum dan tidak memberikan kegiatannya;
- bahwa menurut usulansebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk Karang Taruna Gampong SIMULASI dan ditetapkan dengan Qanun Gampong.